Sejarah Kepolisian Negara Republik Indonesia Dari Masa Kemasa
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Sejak 13 Juli 2016 jabatan Kapolri dipegang oleh Jenderal Polisi Tito Karnavian.
adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Sejak 13 Juli 2016 jabatan Kapolri dipegang oleh Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Masa kolonial Belanda
Pada zaman Kerajaan Majapahit patih Gajah Mada membentuk pasukan
pengamanan yang disebut dengan Bhayangkara yang bertugas melindungi raja dan
kerajaan.
Pada masa kolonial Belanda, pembentukan pasukan keamanan diawali
oleh pembentukan pasukan-pasukan jaga yang diambil dari orang-orang pribumi
untuk menjaga aset dan kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda pada waktu
itu. Pada tahun 1867 sejumlah warga Eropadi Semarang, merekrut 78 orang pribumi
untuk menjaga keamanan mereka.
Wewenang operasional kepolisian ada pada residen yang dibantu
asisten residen. Rechts politie dipertanggungjawabkan pada procureur generaal
(jaksa agung). Pada masa Hindia Belanda terdapat bermacam-macam bentuk
kepolisian, seperti veld politie (polisi lapangan) , stands politie (polisi
kota), cultur politie (polisi pertanian), bestuurs politie (polisi pamong
praja), dan lain-lain.
Sejalan dengan administrasi negara waktu itu, pada kepolisian juga
diterapkan pembedaan jabatan bagi bangsa Belanda dan pribumi. Pada dasarnya
pribumi tidak diperkenankan menjabat hoofd agent (bintara), inspecteur van
politie, dan commisaris van politie. Untuk pribumi selama menjadi agen polisi
diciptakan jabatan seperti mantri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi.
Kepolisian modern Hindia Belanda yang dibentuk antara tahun
1897-1920 adalah merupakan cikal bakal dari terbentuknya Kepolisian Negara
Republik Indonesia saat ini.
Pada akhir tahun 1920-an atau permulaan tahun 1930 pendidikan dan
jabatan hoofd agent, inspecteur, dan commisaris van politie dibuka untuk
putra-putra pejabat Hindia Belandadari kalangan pribumi.
Masa pendudukan Jepang
Pada masa ini Jepang membagi wilayah kepolisian Indonesia menjadi
Kepolisian Jawa dan Madura yang berpusat di Jakarta, Kepolisian Sumatera yang
berpusat di Bukittinggi, Kepolisian wilayah Indonesia Timur berpusat di
Makassar dan Kepolisian Kalimantan yang berpusat di Banjarmasin.[3]
Tiap-tiap kantor polisi di daerah meskipun dikepalai oleh seorang
pejabat kepolisian bangsa Indonesia, tetapi selalu didampingi oleh pejabat
Jepang yang disebut sidookaan yang dalam praktik lebih berkuasa dari kepala
polisi.
Awal kemerdekaan Indonesia
Periode 1945-1950
Tidak lama setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu,
pemerintah militer Jepang membubarkan Peta dan Gyu-Gun, sedangkan polisi tetap
bertugas, termasuk waktu Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia
pada tanggal 17 Agustus 1945. Secara resmi kepolisian menjadi kepolisian
Indonesia yang merdeka.
Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin, Komandan
Polisi di Surabaya, pada tanggal 21 Agustus 1945 memproklamasikan Pasukan
Polisi Republik Indonesia sebagai langkah awal yang dilakukan selain mengadakan
pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang,
juga membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat maupun
satuan-satuan bersenjata yang sedang dilanda depresi dan kekalahan perang yang
panjang.[6] Sebelumnya pada tanggal 19 Agustus 1945dibentuk Badan Kepolisian
Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal
29 September 1945 Presiden Soekarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo
menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).[7]